5 Fakta Kasus Rp3,5 Miliar yang Menyeret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Bermula dari Pinjaman hingga Gagal Temukan Titik Temu

AKURAT BANTEN— Nama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena aktivitasnya di dunia hiburan maupun bisnis, melainkan perkara hukum yang menyeretnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Kepolisian menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Status tersangka itu kemudian diumumkan kepada publik pada 20 Agustus 2026.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dua versi mengenai awal mula persoalan tersebut. Pihak pelapor mendalilkan adanya persoalan investasi dan keuntungan yang tidak diterima.
Sementara kubu Ruben menyebut perkara tersebut berawal dari pinjaman uang yang kemudian sempat diarahkan menjadi kerja sama.
Ruben sendiri telah menyatakan keinginannya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga kini, upaya mencari titik temu belum membuahkan hasil.
Lantas, bagaimana sebenarnya kasus yang membayangi Ruben Onsu ini bermula?
Baca Juga: Babak Baru Kasus Roy Suryo: Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Minta Paspor Segera Dikembalikan
1. Kasus Dilaporkan dengan Nilai Kerugian Rp3,5 Miliar
Perkara ini dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Dalam versi perkara yang beredar, Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, persoalan muncul ketika keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima. Tak hanya itu, modal awal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Dari sinilah sengketa yang awalnya berkaitan dengan uang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Ruben dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan sehingga seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ibu-ibu di Serpong Jadi Sasaran 6 Begal Sadis, Tangan Bersimbah Darah Usai Antar Anak ke Stasiun
2. Kubu Ruben: Ini Bermula dari Pinjaman, Bukan Investasi
Di tengah ramainya pemberitaan, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai duduk perkara dari sudut pandang kliennya.
Menurut Minola, Ruben tidak sejak awal menerima dana tersebut sebagai investasi. Ia menyebut hubungan tersebut bermula dari pinjaman uang.
Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama, kata Minola, Minggu, 23 Agustus 2026.
Minola kemudian menegaskan bahwa berdasarkan cerita yang disampaikan Ruben kepadanya, dana tersebut pada awalnya memang dimaksudkan sebagai pinjaman.
Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang, ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara karena terdapat perbedaan perspektif mengenai karakter hubungan keuangan antara kedua pihak.
3. Pinjaman Sempat Berubah Menjadi Kerja Sama
Menurut penjelasan Minola, setelah uang dipinjamkan, muncul gagasan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi sebuah kerja sama.
Dalam skema itu, Ruben disebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan sehingga kedua belah pihak sama-sama memperoleh manfaat.
Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan, jelas Minola.
Kerja sama tersebut kemudian dikaitkan dengan pemberian imbalan yang nantinya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban.
Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban, sambungnya.
Dengan demikian, versi kubu Ruben menempatkan persoalan ini bukan semata-mata sebagai perkara investasi, melainkan berawal dari hubungan pinjam-meminjam yang kemudian berkembang menjadi kerja sama.
Baca Juga: Bola Panas Kasus Suap Menhut Raja Juli: Menguji Nyali KPK di Antara Bayang-Bayang Prabowo-Jokowi
4. Kerja Sama Berhenti, Kewajiban Pembayaran Tersisa
Persoalan semakin rumit ketika kerja sama tersebut disebut tidak berlanjut.
Minola mengatakan penghentian kerja sama itu merupakan keinginan pihak yang sebelumnya memberikan pinjaman.
Konsekuensinya, menurut kubu Ruben, muncul kembali persoalan mengenai kewajiban pembayaran pinjaman.
Di titik inilah persoalan keuangan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa yang berujung pada laporan polisi.
Perbedaan penafsiran mengenai hubungan hukum antara kedua pihak menjadi bagian penting yang nantinya akan diuji dalam proses penyidikan.
5. Ruben Sudah Jadi Tersangka, tetapi Mengaku Masih Ingin Berdamai
Kepolisian kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan pada 20 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.
Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.
Di tengah proses tersebut, Ruben menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Ruben mengatakan upaya tabayyun telah dilakukan melalui seorang teman yang menjadi penghubung kedua pihak.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayyun melalui teman kami, tapi memang belum menemukan titik temu, ujar Ruben.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan dirinya.
Baca Juga: Nezar Patria Dorong UMKM Tak Sekadar Go Digital: Kini Harus Go Produktif dan Kompetitif
Dari Perselisihan Bisnis ke Proses Hukum
Kasus yang menyeret Ruben Onsu memperlihatkan bagaimana sebuah persoalan finansial dan kerja sama bisnis dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika para pihak memiliki perbedaan pandangan mengenai kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat.
Di satu sisi, perkara ini mencuat karena adanya laporan dengan nilai kerugian yang fantastis, yakni sekitar Rp3,5 miliar.
Di sisi lain, kubu Ruben memberikan narasi berbeda dengan menyebut dana tersebut pada awalnya merupakan pinjaman, yang kemudian sempat dikaitkan dengan kerja sama bisnis.
Kini, bola berada di tangan penyidik untuk mengungkap secara terang bagaimana kesepakatan tersebut dibuat, untuk apa dana digunakan, bagaimana kewajiban pembayaran muncul, serta apakah unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.
Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum yang masih berlangsung. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 4CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 5Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 6Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 7Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC




